Sabtu, 09 April 2011

Tips Mengetahui kebutuhan modal kerja (working capital) Bagian 1....

Saya sedikit mau Sharing nih pengetahuan saya tentang analisa kebutuhan modal kerja bagi anda yang punya usaha atau berniat usaha dengan pembiayaan dari Bank/ institusi pembiayaan lainnya...

Disini saya menggunakan istilah WC (working capital/modal kerja) dalam tulisan ini....Pertama-tama saya ingin memaparkan definisi WC (working Capital) terlebih dahulu, WC adalah pembiayaan dari bank/institusi lainnya untuk membantu usaha anda dalam pengadaan persediaan (stok) barang, pembiayaan piutang (tagihan) dikarenakan umur tagihan anda yang lama (tempo sampai sebulan) atau pelunasan hutang dagang anda kepada pihak ketiga..

WC yang diberikan oleh Bank/Institusi lainnya hanya membiayai ke 3 unsur tadi yaitu Stok, Piutang dan Hutang dagang, dan bukan untuk pembelian mesin, pembelian ruko/tempat usaha... Mengapa demikian? karena WC termasuk pembiayaan untuk belanja modal bukannya untuk pembelanjaan inventaris/peralatan seperti mesin, ruko dll.

Perhitungan WC oleh Bank/Institusi lainnya sebenarnya sangat simpel.. Bank bisa memberi pembiayaan WC kepada anda dengan perhitungan Maksimal 3x dari omset anda perbulan. Misalnya usaha anda mempunyai omset per bulan, maka Bank bisa memberi pembiayaan WC kepada anda maksimal Rp 300juta (secara kasar). Akan tetapi besarnya pembiayaan WC dilihat dari proyeksi pengembangan usaha anda di tahun mendatang dengan memperhitungkan nilai inflasi dan risiko tentunya.

Secara sistematis Bank/Institusi pembiayaan lainnya menghitung kebutuhan WC yaitu dengan rumus

WC = 70% (nilai stok/persediaan + nilai piutang - nilai hutang dagang)

*catatan nilai stok, piutang dan hutang dagang berada dalam satu periode akuntansi misalnya per desember 2010.

Bank/Institusi pembiayaan lainnya hanya membiayai usaha anda dengan WC 70% dari kebutuhan anda, mengapa demikian? karena mayoritas bank mewajibkan share (20-30%) dari debitur untuk membiayai usahanya sendiri, dan sisanya melalui bank/institusi pembiayaan lainnya...

Setelah anda merumuskan berapa WC yang akan didapat, beberapa hal yang perlu anda perhatikan antara lain :

  1. Nilai Jaminan (agunan) anda yang nilainya minimal 120% dari WC yang anda akan terima dari bank. dengan catatan jaminan anda valuable dan marketable
  2. Kemampuan Bayar anda. Bank/institusi pembiayaan lainnya juga akan menghitung kewajiban anda di bank lain (jika anda mempunyai kredit di bank lain) dengan biaya cicilan atau bunga WC tersebut 
  3. Kolektibilitas anda di bank lain, Jika anda mempunyai kartu kredit, maka bank akan mengidentifikasi pembayaran kartu kredit atas nama anda melalui BI Checking. Saran saya jika anda mempunyai kartu kredit atau pinjaman rumah/ mobil jangan sekali-kali anda telat membayar, karena sekali saja anda telat membayar kemungkinan permohonan anda pasti ditolak oleh bank/Institusi pembiayaan lainnya.
_Smoga Bermanfaat_

AnggiBaginda (United Overseas Bank Indonesia)

@AnggiBaginda on twitter

2 komentar:

  1. Mohon jawaban dr bbrp pertanyaan sbb:
    1. Adakah pinjaman bank yang tanpa agunan?
    2. Saya ditawari KTA (Kredit Tanpa Agunan) tapi seleksinya terlalu ketat dan dapatnya sedikit sekali.
    3. Bank mana yg bisa memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada pengusaha kecil yg tidak memiliki NPWP/SIUP?
    4. Kenapa bunga pinjaman bank utk usaha lebih tinggi dari bunga KPR?

    Terima kasih.
    primabener@gmail.com

    BalasHapus
  2. Dear bpk prima,

    Berikut saya jawab pertanyaaan bapak :

    1. Sebenernya ada pinjaman tanpa agunan, tapi biasanya bunganya mahal. iya dong karena sangat berisiko.. bisa aja bapak lari entah kemana dan bankk tidak memegang suatu yg berharga darp bapak (misalnya sertipikat dll).. kisaran bunga KTA 40-50% per tahun

    2. mungkin bapak adalah pemain baru di dunia perkreditan. jadi bank masih hati2 dengan pengajuan bapak. sama seperti Kartu Kredit (CC).. CC bagi orng yg pemula diberikan plafond yang rendah, akan tetapi jika bapak sudah memiliki lebih dari CC maka pengajuan CC bisa dibilang lbh gmpng, sama dgn kredit..

    3. Sebenarnya semua bank hampir sama tertib administrasi yang diatur BI... mungkin ada beberapa bank BUMN yang tidak harus melampirkan SIUP hanya saja SKDU (surat keterangan domisili) dari kelurahan.. mengapa harus dilampirkan? karena bank melihat dr risiko kalau usaha bapak tidak didaftarkan minimal kelurahan, maka risiko ada di bank...

    4. Bunga modal kerja lebih tinggi karena uang dari bank digunakan untuk profit... bagi pengusaha jika uang diputarkan di luar (usaha) bisa menghasilkan 15-20% profit... cengli dong buat bank (baca cengli adalah saling menguntungkan)... Kalau kredit konsumsi memang dipakai untuk konsumtif (tidak menghasilkan) jadi bank juga mengerti bahwa uangnya tidak bs berkembang.


    Demikian jawaban saya atas pertanyaan anda.... jika kurng berkenan email ke saya anggoybatak@yahoo.com

    BalasHapus